Pasal9 ayat (6e) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6a): a. wajib dibayar kembali ke kas negara oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Pengusaha Kena Pajak: telah menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas Pajak Masukan dimaksud; dan/atau. telah mengkreditkan Pajak Masukan dimaksud dengan Pajak Error ETAX 50003 Sulit Membuat SPT PPN Lebih Bayar Apa sih penyebab error ETAX 50003 saat menggunakan aplikasi e-Faktur? Lalu, apa itu PKP Pasal 9 ayat 4b PPN? Mekari Klikpajak akan mengulasnya penyebab ETAX API 50003 dan solusi ETAX-50003 ini. Munculnya error e-Faktur ETAX 50003 menunjukkan bahwa aplikasi e-Faktur pajak yang sedang dijalankan Tidak Dapat Membentuk SPT Atas Kelebihan Pembayaran Harus Memilih Kompensasi Atau Restitusi. Tahukah? Lebih mudah dan lancar melakukan restitusi pajak melalui e-Faktur Mekari Klikpajak. Ingin mengetahui caranya, hubungi tim konsultan kapan saja dibutuhkan. Lalu, apa sajakah penyebab error ETAX 50003, apa itu PKP Pasal 9 ayat 4b PPN dan bagaimana solusi mengatasi ETAX API 50003? Simak dalam pembahasan dari Mekari Klikpajak berikut ini. Tentang PKP Pasal 9 ayat 4b PPN & Error ETAX 50003 Sebelum membahas lebih lanjut tentang penyebab error ETAX 50003 dan solusi ETAX API 50003, Klikpajak akan mengulas sekilas tentang apa itu PKP Pasal 9 ayat 4b PPN Pajak Pertambahan Nilai. Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang dimaksud PKP Pasal 9 ayat 4b PPN adalah Pengusaha Kena Pajak PKP yang dikecualikan dari ketentuan dalam Pasal 9 ayat 4a. Dalam Pasal 9 ayat 4a, PKP yang mengalami lebih bayar PPN terutang, maka dapat mengkompensasikan/mengkreditkan ke Masa Pajak berikutnya, atau dapat mengajukan restitusi/pengembalian kelebihan bayar pajak di akhir tahun buku saja. Dengan adanya Pasal 9 ayat 4b ini, maka PKP dapat mengajukan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak setiap masa PPN. Namun ada kriteria tertentu PKP yang tergolong dalam Pasal 9 ayat 4b ini. Baca juag Apa Saja Kemudahan Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di e-Faktur Klikpajak? Pengusaha kena pajak yang tergolong kategori PKP Pasal 9 ayat 4b Berikut adalah kategori PKP Pasal 9 ayat 4b PKP yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak BKP berwujud PKP yang melakukan penyerahan BKP atau Jasa Kena Pajak JKP kepada pemungut PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut PKP yang melakukan ekspor BKP tidak berwujud PKP yang melakukan ekspor JKP PKP dalam tahap belum berproduksi Keenam kategori PKP yang masuk sebagai PKP Pasal 9 ayat 4b tersebut juga termasuk dalam kategori PKP bersisiko rendah sesuai Pasal 9 ayat 4c. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 39/ PKP yang tergolong dalam kategori tersebut dapat diberikan pengembalian pendahuluan atau percepatan restitusi atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Jika Error ETAX 50003 & Cara Mengatasi ETAX API 50003 Penyebab utama terjadinya error kode faktur jenis ini adalah terdapat prosedur-prosedur yang belum dilakukan dalam proses membentuk laporan ketika lapor PPN Masa. Error ETAX-50003 merupakan kode error yang sering ditemui oleh wajib pajak pada aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP. Pada Aplikasi ini, memang jika ada kelebihan pembayaran yang terjadi pada SPT masa PPN wajib melakukan centang pada bagian II yaitu bagian Perhitungan PPN kurang bayar atau Lebih Bayar. Sudah tahu cara menghitung PPN lebih bayar dan kurang bayar? Baca juga eFaktur Error Hari ini? Penyebab ETAX-40001 dan Solusi ETAX 40001 Tahukah? Cara bayar/setor pajak lebih praktis di e-Billing Klikpajak. Sebab Sobat Klikpajak dapat membuat Kode Billing dan langsung bayar billing dengan virtual account bank hanya dalam satu platform. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! a. Bagaimana Solusi Mengatasi Error ETAX 50003? Pastikan seluruh isian data di Induk dan Lampiran AB sudah diisi dan disimpan dengan baik Dalam hal membuat SPT Pembetulan, pastikan SPT normal nya sudah dibuat Ada cara praktis untuk bayar PPN terutang secara online tanpa harus keluar platform e-Faktur. Bahkan lebih praktis lagi karena Sobat Klikpajak dapat langsung bayar PPN terutang pada halaman SPT PPN. Penasaran ingin tahu caranya? Selengkapnya baca Makin Praktis! Fitur Baru Klikpajak Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! b. Pembuatan Laporan SPT Masa PPN 1111 Karena bersifat wajib dan diharuskan, apabila Sobat Klikpajak tidak memilih restitusi ataupun kompensasi, maka SPT Masa PPN 1111 status “Lebih Bayar” tidak dapat terbentuk. Salah satu fitur dalam e-Faktur ada penambahan validasi wajib pilih Restitusi atau Kompensasi pada saat pembuatan SPT Masa PPN 1111 yang seharusnya Lebih Bayar. Pembuatan laporan SPT Masa PPN lebih bayar selain memilih kompensasi atau restitusi juga harus memilih PKP Pasal 9 ayat 4b PPN atau Selain PKP Pasal 9 ayat 4b PPN. Centang bagian sesuai kriteria PKP, lalu simpan. Jika tidak termasuk di antara pilihan di atas, maka dapat memilih Selain PKP Pasal 9 ayat 4b. Dengan memilih atau mencentang bagian pada formulir SPT oleh PKP Pasal 9 ayat 4b PPN atau Selain PKP Pasal 9 Ayat 4b PPN, maka SPT Masa PPN 1111 dapat tersimpan dan file CSV telah berhasil dibentuk. Itulah penjelasan tentang error ETAX 50003 dan sekilas tentang PKP Pasal 9 ayat 4b serta solusi mengatasi ETAX API 5003 pada e-Faktur. Sobat Klikpajak juga dapat mengurus pajak lainnya lebih mudah dan cepat melalui Mekari Klikpajak. Sebab memiliki fitur lengkap untuk memudahkan Sobat Klikpajak mengusur berbagai kewajiban perpajakan perusahaan dengan cara yang efektif dan efisien. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!Menambahmemungut PPN = 10.000.000 Jumlah yang harus dibayar Bendahara B = 110.000.000 Kemudian Bendahara B mengeluarkan uang sebesar = 100.000.000 untuk dibayarkan ke PKP A dan "menahan" uang PPN = 10.000.000 untuk disetorkas ke kas negara. Jadi supaya nggak bingung, bendahara memungut PPN, harap dibaca bendahara "menahan" PPNIlustrasi PKP pasal 9 ayat 4b Foto UnsplashPKP Pasal 9 ayat 4b merupakan bagian dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pasal ini membahas kelebihan pajak Pasal 9 ayat 4b juga memuat persyaratan terkait Pengusaha Kena Pajak PKP yang diperkenankan mengajukan restitusi. Pasal ini berkaitan dengan ketentuan yang dibahas dalam Pasal 9 ayat 4 dan bunyi PKP Pasal 9 ayat 4b dan apa maknanya? Simak penjelasannya di bawah PKP pasal 9 ayat 4b Foto PixabayBunyi PKP Pasal 9 ayat 4bSeperti dikatakan di awal, PKP Pasal 9 ayat 4b berkaitan dengan Pasal 9 ayat 4 serta 4a. Berikut bunyi ketiga pasal tersebut yang dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan4 Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.4a Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku.4b Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan ayat 4a, atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; b. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;c. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;d. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; e. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau f. Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2a.Ilustrasi PKP pasal 9 ayat 4b Foto PixabayMakna PKP Pasal 9 ayat 4bMengutip buku Kodifikasi Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai karangan Jaja Zakaria, SH, M. Sc. 2018, Pasal 9 ayat 4 dan 4a menjelaskan bahwa dalam suatu Masa Pajak, dapat terjadi Pajak Masukan yang bisa dikreditkan lebih besar daripada Pajak Pajak Masukan tersebut tidak bisa diminta kembali pada Masa Pajak bersangkutan, namun bisa dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Kendati demikian, jika kelebihan Pajak Masukan terjadi pada masa akhir tahun buku, maka kelebihan Pajak Masukan bisa diajukan permohonan pengembalian restitusi.Sementara itu dalam PKP Pasal 9 ayat 4b dijelaskan bahwa terdapat pengecualian, yakni PKP yang memenuhi syarat diizinkan untuk mengajukan restitusi pajak setiap masa Pajak Pertambahan Nilai PPN.Ilustrasi PKP pasal 9 ayat 4b Foto PixabayApa Itu Restitusi Pajak?Restitusi pajak merupakan kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan negara kepada wajib pajak. Wajib pajak dapat mengajukan restitusi kepada direktur jenderal pajak, seperti tercatat dalam Pasal 17B Undang-undang informasi dari buku Kreatif Gali Sumber Pajak tanpa Bebani yang ditulis oleh Ir. Irwansyah Lubis, SE, 2013, terdapat beberapa hal penting yang berkaitan dengan restitusi, antara lainRestitusi dapat diajukan pada akhir tahun pada setiap masa pajak hanya dapat diajukan oleh PKP tertentu Pasal 9 ayat 4b UU PPN, yaitu PKP yang melakukan ekspor, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN tidak kepada PKP berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan Itu PKP Pasal 9 Ayat 4b?Apa yang Dimaksud dengan Restitusi Pajak?Restitusi Pajak Diajukan Kepada Siapa?Butir2.2 Selain PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN, dalam hal pada Masa Pajak tersebut PKP tidak melakukan kegiatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang (UU) PPN. Pada butir 3 dipilih butir 3.2 dikembalikan (restitusi) dan memilih Khusus Restitusi untuk PKP: Pasal 9 ayat (4c) PPN dilakukan dengan Pengembalian Pendahuluan.PKP Pasal 9 Ayat 4b dan Aturan Pengembalian PPN Apa itu PKP Pasal 9 ayat 4b PPN dan siapa yang masuk kategori ini? Benarkah jadi PKP Pasal 9 ayat 4b menguntungkan? Apa pula perbedaan dengan selain PKP Pasal 9 ayat 4b dan 4c dalam pengajuan restitusi atau pengembalian kelebihan PPN? Temukan penjelasannya di sini, Mekari Klikpajak akan mengulas seputar pasal yang mengatur tentang pengembalian kelebihan Pajak Masukan atau restitusi PPN khusus wajib pajak PKP Pasal 9 ayat 4b dan perbedaan selain PKP Pasal 9 ayat 4b maupun Pasal 9 ayat 4c. PKP Pasal 9 Ayat 4b adalah pasal pengecualian bagi PKP dalam melakukan restitusi PPN atau mengajukan pengembalian kelebihan Pajak Masukan. Ketentuan tentang PKP Pasal 9 ayat 4b ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPnBM. Pasal ini bisa dibilang pasal istimewa karena memberikan pengecualian bagi PKP yang masuk dalam kategori PKP Pasal 9 ayat 4b ini dalam melakukan pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran PPN. Apa sih pengecualian yang diperoleh PKP yang masuk kategori PKP Pasal 9 ayat 4b dalam melakukan restitusi Pajak Masukan? Sebelum membahas lebih lanjut mengenai keistimewaan yang didapat PKP Pasal 9 ayat 4b dalam mengajukan pengembalian kelebihan PPN Masukan, sekilas akan mengingatkan kembali tentang apa itu Pajak Masukan dan perannya dalam transaksi barang/jasa kena pajak bagi PKP. Bagi Wajib Pajak WP Badan maupun WP Pribadi yang berstatus PKP, transaksi Barang Kena Pajak BKP dan/atau Jasa Kena Pajak JKP yang menjadi Pajak Masukan akan menjadi pengurang Pajak Pertambahan Nilai PPN terutang. Jika jumlah Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka PKP dapat mengajukan pengembalian kelebihan Pajak Masukan tersebut, atau memilih untuk mengkreditkan Pajak Masukan ke Masa Pajak berikutnya. Lebih jelasnya, begini gambarannya; PT AAA selama Januari 2022 memiliki transaksi pembelian bahan baku dengan jumlah Faktur Pajak Masukan sebanyak Faktur Pajak, dengan nilai total Pajak Masukan sebesar Pajak Masukan ini artinya PT AAA telah membayar PPN pada saat membeli bahan baku dari perusahaan lain dan menerima Faktur Pajak yang diterbitkan dari lawan transaksinya. Kemudian PT AAA pada bulan yang sama, punya transaksi penjualan dengan menerbitkan Faktur Pajak Keluaran sebanyak Faktur Pajak, dengan nilai total Pajak Keluaran sebesar Sedangkan Pajak Keluaran ini, artinya PT AAA telah memungut PPN pada saat menjual produk dan menerbitkan Faktur Pajak untuk lawan transaksi. Dari ilustrasi tersebut, maka PPN Terutang PT AAA adalah Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, yakni = Pajak Keluaran – Pajak Masukan = – = minus PPN Lebih Bayar Dengan demikian, PT AAA berhak mengajukan pengembalian kelebihan Pajak Masukan pada Surat Pemberitahuan SPT Masa PPN. Atau, PT AAA dapat memilih melakukan pengkreditan PPN ke Masa Pajak berikutnya. Tapi, apakah PT AAA ini termasuk PKP Pasal 9 ayat 4b yang bisa memanfaatkan ketentuan dalam pasal pengecualian ini? Untuk mengetahui kriteria WP PKP yang masuk kategori PKP Pasal 9 ayat 4b yang peroleh pengecualian dalam permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan dalam pasal ini, terus simak ulasannya dari di bawah ini. Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai Powering Business Growth setiap perusahaan. Mekari sebagai software bisnis yang dapat menunjang kegiatan operasional perusahaan, memiliki aplikasi yang saling terintegrasi satu dengan lainnya. Selain aplikasi perpajakan, terdapat juga produk ERP Mekari yang dapat mengelola keuangan dan sumber daya manusia suatu perusahaan. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Pengertian PKP Pasal 9 ayat 4B dan Dasar Hukumnya Seperti yang sudah disebutkan di atas, pengertian PKP Pasal 9 Ayat 4b adalah istilah bagi Pengusaha Kena Pajak yang mendapatkan pengecualian dalam mengajukan pengembalian Pajak Masukan dari ketentuan umum restitusi PPN. Setidaknya ada beberapa ketentuan perundang-undangan perpajakan yang menjadi dasar hukum dari PKP Pasal 9 ayat 4b PPN ini, di antaranya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan HPP berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/ tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak diubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/ tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 39/ tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak diubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/ tentang Perubahan atas PMK No. 39/ tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak berlaku Perbedaan PKP Pasal 9 ayat 4b dan Selain PKP Pasal 9 ayat 4b PPN Lalu, apakah Sobat Klikpajak merupakan Pengusaha Kena Pajak PKP yang termasuk dalam kategori PKP Pasal 9 ayat 2b? Merujuk peraturan yang tercantum pada UU PPN, Pasal 9 ayat 4b merupakan pengecualian dari ketentuan Pasal 9 ayat 4 dan Pasal 9 ayat 4a dalam mengkompensasikan PPN. Dalam Pasal 9 ayat 4 disebutkan, apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Kemudian bunyi Pasal 9 ayat 4a adalah atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud ayat 4 dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku. Maka maksud dari Pasal 9 ayat 4 dan 4a adalah ketika PKP memiliki kelebihan bayar atas PPN atau Pajak Masukan, maka pilihannya adalah Hanya mengompensasikan atau mengkreditkan ke Masa Pajak berikutnya, atau; Memilih mengajukan restitusi/pengembalian PPN lebih bayar hanya pada akhir tahun buku saja Sedangkan Pasal 9 ayat 4b berbunyi, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan ayat 4a, atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembailan pada setiap Masa Pajak. Artinya, kategori PKP Pasal 9 ayat 4b ini, jika mengalami SPT Masa PPN lebih bayar, dapat mengajukan pengembalian atau restitusi PPN setiap Masa Pajak atau secara bulanan. Tidak harus menunggu pengembalian kelebihan PPN pada akhir tahun buku tahunan. Jadi, Pasal 9 ayat 4b artinya memberikan ruang bagi PKP untuk melakukan restitusi PPN lebih cepat bagi PKP yang melakukan kegiatan tertentu. Artinya, perbedaan PKP Pasal 9 ayat 4b dan selain PKP Pasal 9 ayat 4b dalam hal pengembalian PPN adalah fleksibilitas bagi PKP yang sesuai kriteria untuk melakukan restitusi PPN. Baca juga Alur Pembuatan e-Faktur Cara Bayar & Cara Membuat SPT PPN A. Ketentuan Pengembalian PPN dalam Pasal 9 ayat 4c Setelah mengetahui perbedaan PKP Pasal 9 ayat 4b dan selain PKP Pasal 9 ayat 4b terkait PPN, berikutnya bagaimana kaitannya dengan restitusi PPN dalam Pasal 9 ayat 4c. Dalam Pasal 9 ayat 4c UU No. 42 Tahun 2009 disebutkan Pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada PKP sebagaimana pada ayat 4b huruf a sampai dengan huruf e, yang mempunyai kriteria sebagai PKP berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya KUP. Bunyi Pasal 17C ayat 1 UU KUP tersebut adalah Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atau pemeriksaan, menerbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak diterima surat permohonan, apabila jumlah pajak yang dibayar atau jumlah PPh yang dipotong atau dipungut ternyata lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Surat Pemberitaan, apabila jumlah pajak yang dibayar atau jumlah PPh yang dipotong atau dipungut sama dengan jumlaha pajak yang terutang. Artinya, bagi PKP yang memenuhi kriteria sebagai PKP berisiko rendah sesuai Pasal 9 ayat 4b, dapat melakukan pengembalian pendahuluan sesuai Pasal 17C ayat 1 tersebut. Baca juga Error ETAX 50003 Sulit Membuat SPT PPN Lebih Bayar B. Syarat PKP yang Termasuk Kategori PKP Pasal 9 Ayat 4B Karena dapat mengajukan pengembalian kelebihan Pajak Masukan setiap Masa Pajak, tentu ini jadi angin segar buat Pengusaha Kena Pajak yang masuk kategori dalam PKP Pasal 9 ayat 4b. Kategori PKP Pasal 9 ayat 4b yang bisa mengajukan restitusi PPN setiap masa adalah PKP yang melakukan kegiatan seperti berikut PKP yang melakukan ekspor BKP Berwujud PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut PKP yang melakukan ekspor BKP Tidak Berwujud PKP yang melakukan ekspor JKP PKP dalam tahap belum berproduksi PKP Pasal 9 ayat 4b ini, kecuali PKP dalam tahap belum berproduksi, juga termasuk dalam kategori PKP berisiko rendah yang melakukan kegiatan tertentu. Hal ini tercantum dalam Pasal 9 ayat 4c. Sehingga dilakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak dengan ketentuan yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK. Baca Juga Cara Mengajukan Restitusi PPN di e-Faktur dan Syaratnya Anda dapat membaca selengkapnya mengenai Manfaat Fitur Multi User dan Multi NPWP Klikpajak untuk kelola perpajakan perusahaan. PKP yang Bisa Ajukan Pengembalian Pendahuluan PPN sesuai Pasal 9 ayat 4c UU PPN Merujuk Pasal 2 UU PPN, DJP menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak SKPPKP setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak WP Kriteria Tertentu WP Persyaratan Tertentu PKP Berisiko Rendah Dalam PMK Nomor 39/2018, PKP yang melakukan kegiatan tertentu dan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap Masa Pajak. Kegiatan tertentu yang dimaksud dalam PMK ini adalah Ekspor BKP Berwujud Penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut Ekspor JKP Namun ada kriteria khusus bagi PKP berisiko rendah yang bisa mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak Masukan PPN pada setiap Masa Pajak. A. Wajib Pajak Kriteria Tertentu Wajib Pajak kriteria tertentu yang melakukan kegiatan tertentu dan dapat mengajukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN dalam Pasal 3 ayat 2 PMK No. 39/2018 yakni WP yang Tepat waktu dalam menyampaikan SPT. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir. B. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu Kriteria Wajib Pajak Persyaratan Tertentu diatur dalam Pasal 9 ayat 2 PMK No. 209/2021 sesuai Pasal 9 ayat 4c UU PPN No. 42/2009 di antaranya Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Baca juga tentang Cara Membuat Dokumen Lain Pajak Keluaran di eFaktur C. PKP Berisiko Rendah Sedangkan PKP Berisiko Rendah yang melakukana kegiatan tertentu yang dapata mengajukan pengembalian pendahuluan pajak sesuai Pasal 9 ayat 4c UU PPN diatur dalam Pasal 13 ayat 2 PMK 39/2018 di antaranya Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia. Perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/ atau pemerintah daerah. PKP yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mitra Utama Kepabeanan. PKP yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat Authorized Economic Operator sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat Authorized Economic Operator. Pabrikan atau produsen selain PKP sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi. PKP yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf d. PKP yang dimaksud dalam huruf a hingga huruf d adalah Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia. Perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/ atau pemerintah daerah. PKP yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam PMK yang mengatur mengenai Mitra Utama Kepabeanan. PKP yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat sesuai dengan ketentuan dalam PMK yang mengatur mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat. Sedangkan PKP yang memenuhi syarat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf d adalah PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak D. Syarat Menjadi PKP Berisiko Rendah Ada ketentuan dan syarat yang berlaku untuk menjadi PKP berisiko rendah yang dapat melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN, di antaranya Memenuhi kriteria sebagai PKP berisiko rendah Sebagai PKP pabrikan atau produsen yang menyampaikan SPT Masa PPN selama 12 bulan terakhir tepat waktu PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana bidang perpajakan PKP tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir. Setelah memenuhi syarat menjadi PKP berisiko rendah tersebut, selanjutnya mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak KPP tempat PKP dikukuhkan. Pada saat mengajukan permohonan menjadi PKP berisiko rendah, setidaknya harus melampirkan dokumen pelengkap seperti Surat penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan bagi PKP Mitra Utama Kepabeanan Surat penetapan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat bagi PKP Operator Ekonomi Bersertifikat Surat pernyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi bagi PKP pabrikan atau produsen Baca Juga ETAX 40001 Penyebab eFaktur Error 40001 dan Solusinya Contoh Format Permohonan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau PKP Berisiko Rendah Cara Mengajukan Restitusi PPN PKP Pasal 9 ayat 4b Dalam proses pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran PPN, sesuai Pasal 6 PMK No. 209/2021, DJP akan melakukan penelitian formal pengembalian pendahuluan. Setidaknya wajib pajak harus memenuhi kriteria sebagai berikut 1. Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak Penelitian terhadap kebenaran penulisan dan penghitungan yang dilakukan DJP ini untuk memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak. 2. Pajak Masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh WP pemohon Penelitian terhadap Pajak Masukan dilakukan dengan cara memastikan Pajak Masukan yang dikreditkan oleh WP Kriteria Tertentu telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat Faktur Pajak. Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh WP Kriteria Tertentu telah divalidasi dengan NTPN. Saat mengajukan pengembalian pendahuluan atau restitusi PPN, Ditjen Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak SKPPKP paling lama 1 bulan setelah pengajuan pengembalian kelebihan Pajak Masukan dalam pelaporan SPT Masa PPN. Sesuai Pasal 7 ayat 3 PMK 39/2018 ini, jika sudah lewat dari sebulan DJP tidak menerbitkan SKPPKP dalam waktu yang ditentukan, maka pengajuan restitusi PPN Masukan itu dianggap dikabulkan. DJP tetap akan menerbitkan SKPPKP meski sudah lewat dari sebulan dari masa pengajuan restitusi. Bagaimana cara mengajukan restitusi kelebihan pembayaran PPN? Dalam Pasal 16 ayat 2 PMK 39/2018, cara melakukan permohonan pengembalian pendahuluan atau restitusi PPN adalah dengan mengisi kolom “Pengembalian Pendahuluan” dalam SPT Masa PPN. Jika jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan jumlah yang diajukan, PKP dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat terpisah. Apabila tidak meminta pengembalian lagi atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan itu, maka PKP dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang diajukan restitusi tersebut. Baca juga apa saja regulasi pajak terbaru selengkapnya dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Deret Poin Perubahan Regulasi Pajak di UU HPP Masih Bingung Cara Identifikasi Kegiatan Tertentu PKP Anda? Apakah Sobat Klikpajak masih bingung mengidentifikasi kegiatan tertentu pada Pasal 9 ayat 4b dan Selain Pasal 9 ayat 4b pada saat mengisi SPT Masa PPN dalam proses restitusi Pajak Masukan lebih bayar? Agar lebih mudah memahaminya, simak contoh pengisian SPT Masa PPN lebih bayar di bawah ini. Sehingga dapat dengan mudah dipahami apakah Sobat Klikpajak termasuk PKP yang melakukan kegiatan tertentu atau tidak. Kuncinya terletak pada jenis penyerahan BKP/JKP yang dapat tertuang dalam induk SPT PPN. Contoh Pengisian SPT PPN bagi PKP Pasal 9 ayat 4b Dari gambar pengisian SPT Masa PPN di atas, maka Sobat Klikpajak bisa melihat pada Masa Pajak tersebut perusahaan Anda masuk kategori PKP Pasal 9 ayat 4b. Terlihat pada lampiran “Penyerahan barang dan jasa”, pada kolom “Ekspor” terisi nol, kemudian kolom keterangan “Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN” tertera sejumlah nominal yang mana ini merupakan Pajak Masukan, sedangkan kolom “Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut” tidak ada atau nol. Perlu diingat, kategori Pasal 9 ayat 4b ini dihitung untuk setiap Masa Pajak, sehingga tentunya akan berbeda setiap bulannya atau setiap Masa Pajaknya tergantung transaksi yang dilakukan. Dengan demikian, transaksi yang Sobat Klikpajak lakukan, misalnya pada Masa Pajak November dan Desember atau Masa Pajak lainnya pun bisa berubah-ubah. Kondisi ini akan memengaruhi apakah Sobat Klikpajak pada Masa Pajak tersebut transaksi yang dilakukan membuat Anda termasuk dalam kategori PKP Pasal 9 ayat 4b atau tidak karena mengacu pada transaksi setiap masanya. Setelah Anda mengetahui apakah kegiatan perusahaan Anda masuk kategori tertentu, Sobat Klikpajak dapat melanjutkan ke proses pengembalian kelebihan Pajak Masukan dengan memilih jenis restitusi PPN dengan kriteria PKP Sobat Klikpajak, apakah sesuai dengan Pasal 9 ayat 4c, Pasal 17B KUP, atau Pasal 17D KUP dalam pengisian lampiran SPT Masa PPN. Itulah cara mudah mengisi SPT Masa PPN ketika mengalami PPN lebih bayar dan ingin mengajukan pengembalian kelebihan Pajak Masukan maupun permohonan pengembalian pendahuluan atau percepatan restitusi PPN dengan memerhatikan status PKP Pasal 9 ayat 4b atau bukan dan apakah termasuk dalam kategori dapat mengajukan pengembalian pendahuluan sesuai Pasal 9 ayat 4c. Selengkapnya langkah-langkah pembuatan berbagai macam Faktur Pajak hingga pelaporan SPT pajaknya, baca Panduan Lengkap Membuat Faktur Pajak Elektronik dan Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur Klikpajak. Saya Mau Tanya Ke Sales Klikpajak Sekarang! Bukan hanya itu, Anda juga dapat mengelola Faktur Pajak Keluaran dengan cara yang simpel dan cepat, bayar PPN terutang lebih praktis, juga melakukan rekonsiliasi pajak yang praktis dengan menarik data langsung dari laporan keuangan online Anda. Temukan di bawah ini tutorial pengelolaan e-Faktur untuk kemudahan pajak bisnis Anda Cara Mudah dan Cepat Kelola Pajak Keluaran Cara Rekonsiliasi Pajak Keluaran Cara Rekonsiliasi Pajak Masukan Cara Bayar PPN Terutang Langsung dari Halaman SPT PPN Demikian penjelasan tentang PKP Pasal 9 ayat 4b serta perbedaan PKP Pasal 9 ayat 4b dan selain PKP Pasal 9 ayat 4b PPN dalam hal pengembalian pajak pertambahan nilai. Semoga bermanfaat untuk Anda!Ap PKP Pasal 9 Ayat 4B merupakan rujukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjadi pengecualian terhadap ketentuan yang tercantum dalam Pasal 9 Ayat 4 dan 4A UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Undang-undang tersebut juga dikenal luas sebagai UU PPN dan PPnBM.
Soal 1 PT. Swadaya Lestari merupakan salah satu perusahaan industri kerupuk KLU 10794. PT. Swadaya Lestari terkena dampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan angka penjualan menjadi menurun. Apabila PT. Swadaya Lestari hendak mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Bagaimana sistematika pengajuan permohonannya? Jawab PT. Swadaya Lestari termasuk kriteria lapangan usaha yang diperkenankan mendapatkan pengembalian pendahuluan melalui surat pemberitahuan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai PPN. Untuk pengajuan permohonan pengembalian pendahuluan, PT. Swadaya Lestari perlu mengisi formulir 1111 SPT Masa PPN pada Romawi II huruf H sebagai berikut Pada butir 2 dipilih 1 Butir Pengusaha Kena Pajak PKP Pasal 9 ayat 4b PPN, dalam hal pada Masa Pajak tersebut PKP melakukan kegiatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 4b UU PPN; atau 2 Butir Selain PKP Pasal 9 ayat 4b PPN, dalam hal pada Masa Pajak tersebut PKP tidak melakukan kegiatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 4b Undang-Undang UU PPN. Pada butir 3 dipilih butir dikembalikan restitusi dan memilih Khusus Restitusi untuk PKP Pasal 9 ayat 4c PPN dilakukan dengan Pengembalian Pendahuluan. Soal 2 PT. Mantap Jiwa merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa boga untuk acara pernikahan KLU 56210. Sejak pandemi Covid-19 merebak di Indonesia, banyak klien yang membatalkan acara pernikahan karena arahan dari pemerintah setempat. Oleh sebab itu, terdapat penurunan pendapatan yang signifikan yang dialami oleh PT. Mantap Jiwa. Bila PT. Mantap Jiwa menyampaiakan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2021 dengan ringkasan sebagai berikut Tidak ada pajak keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP selama bulan Maret 2021 karena tidak ada penyerahan jasa kena pajak selama masa pajak Maret 2021. Pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar yang seluruhnya merupakan kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak Maret 2021. Bagaimana pemenuhan kewajiban PT. Mantap Jiwa supaya mendapatkan pengembalian pendahuluan karena kompensasi masa pajak sebelumnya? Jawab PT. Mantap Jiwa merupakan perusahaan yang termasuk dalam KLU yang dapat mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN. Adapun pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN sebesar dengan mencantumkan pilihan restitusi untuk PKP Pasal 9 ayat 4c dalam SPT Masa PPN Maret 2021.
dalampasal 9 ayat 4 dan 4a uu ppn dan ppnbm tertulis apabila dalam suatu masa pajak, pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada pajak keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya dan atas kelebihan pajak masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan
PKP Pasal 9 Ayat 4B merupakan rujukan bagi Pengusaha Kena Pajak PKP yang menjadi pengecualian terhadap ketentuan yang tercantum dalam Pasal 9 Ayat 4 dan 4A UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Undang-undang tersebut juga dikenal luas sebagai UU PPN dan PPnBM. Pada Pasal 9 Ayat 4 dan 4A, tertulis bahwa apabila dalam satu masa pajak diketahui pajak masukan yang dikreditkan bernilai lebih besar daripada pajak keluaran, maka hal ini akan dianggap sebagai kelebihan pembayaran pajak yang bisa dialihkan ke masa pajak selanjutnya. Tidak hanya itu, PKP juga diperbolehkan untuk mengajukan restitusi. Lalu, pasal ini juga mengukuhkan pengecualian yang sudah disebutkan. Bagi PKP yang memenuhi syarat, mereka memiliki hak untuk melakukan pengajuan restitusi pajak setiap masa PPN. Lantas, bagaimana prosedur lengkapnya? Kategori PKP Pasal 9 Ayat 4B Terdapat kategori yang bisa dikenakan oleh pasal ini yaitu kategori yang dapat diperhitungkan dalam pengajuan restitusi pajak tadi. Berikut ini penjelasan mengenai kategori untuk PKP yang melakukan; Ekspor Barang Kena Pajak BKP BKP/Jasa Kena Pajak BKP/JKP ke pemungut BKP/JKP dengan PPN yang tidak BKP tidak PKP dalam tahap berproduksi. Dengan begini, semakin jelas kalau hanya PKP yang melakukan kegiatan di atas yang dapat atau dianggap memenuhi syarat untuk mengajukan restitusi pajak. Hal ini sesuai dengan PKP Pasal 9 Ayat 4B dan Ayat 4C yang membahas kategori PKP berisiko rendah di atas. Ini juga disahkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/ yang mencantumkan bahwa percepatan restitusi untuk kelebihan pembayaran PPN di setiap masa pajak bisa diberikan pada PKP yang tertera di atas. Baca juga Kenali Syarat PKP Berikut Ini Syarat-Syarat PKP Pasal 9 Ayat 4B Selain memenuhi satu atau lebih dari kategori yang tadi sudah dibahas, ada syarat lainnya untuk penerapan pasal PKP ini. Syarat ini diatur sebagai PKP Berisiko Rendah. Perlu Anda ketahui, PKP Berisiko Rendah merujuk pada perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. PKP Berisiko Rendah juga termasuk perusahaan yang kepemilikan saham mayoritasnya dimiliki langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. PKP Berisiko Rendah juga mencakup PKP yang sudah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan sebagaimana ketentuan PMK dan PKP yang ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat OEB. Secara lengkap, PKP Berisiko Rendah pun meliputi produsen selain PKP yang punya tempat produksi atau pabrik. Termasuk juga PKP yang laporan SPT masa pajak PPN memiliki lebih bayar maksimal Rp1 miliar. PKP Pasal 9 Ayat 4B juga harus memenuhi syarat kategori bidang usaha yang sesuai, yakni terbukti melakukan kegiatan ekspor BKP berwujud maupun tidak berwujud, menyerahkan BKP/JKP ke pemungut PPN, menyerahkan BKP/JKP dengan PPN yang tidak dipungut, dan juga bagi yang melakukan ekspor JKP. Pengajuan Restitusi Jika sudah memenuhi syarat PKP Pasal 9 Ayat 4B tadi, maka pengajuan restitusi sendiri sudah bisa dilakukan. Ini bisa dilakukan dengan mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam laporan SPT. Kolom yang harus diisi adalah permohonan yang diajukan dari pihak PKP pada Direktorat Jenderal Pajak. Permohonan ini akan diperiksa dengan lebih lanjut memastikan syarat sudah benar terpenuhi. Pemeriksaan termasuk memastikan kalau PKP tidak pernah dipidana untuk kasus perpajakan dalam lima tahun terakhir. Bidang usaha PKP juga akan diperiksa secara saksama guna memastikan kebenaran penulisan serta perhitungan pajak. Waktu pengecekan yang dibutuhkan cukup lama, bisa mencapai 1 bulan untuk memastikan pengajuan restitusi sudah sesuai dengan yang terkandung dari pasal tersebut. Setelah itu, restitusi pun sudah bisa dilanjutkan. Itulah penjelasan tentang PKP Pasal 9 Ayat 4B. Untuk membantu Anda dalam mengurus dan melapor pajak, gunakan platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Semoga informasi ini bermanfaat!
atau2.2 Selain PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN Diisi dengan tanda X pada kotak apabila PKP tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN.
Kompensasi lebih bayar PPN dilakukan apabila PKP kelebihan menyetor PPN. Seperti apa mekanisme kompensasi lebih bayar ppn dan berapa kali bisa dilakukan? Simak artikel berikut. Terjadinya Kompensasi Lebih Bayar PPN Kompensasi lebih bayar PPN pada e-Faktur sebelumnya didahului dengan kelebihan pembayaran PPN saat Pengusaha Kena Pajak PKP melaporkan Surat Pemberitahuan SPT masa PPN. Kelebihan bayar PPN ini terjadi manakala PKP melaporkan SPT masa PPN diketahui bahwa pajak keluaran, yakni PPN yang dipungut oleh PKP jauh lebih besar ketimbang pajak masukan, yakni PPN yang disetorkan oleh PKP kepada lawan transaksi. Atas kelebihan penyetoran PPN ini PKP akan diminta untuk memilih, antara melakukan restitusi alias meminta kelebihan tersebut, atau mengkompensasikannya ke masa pajak berikutnya. Batas Waktu Kompensasi Lebih Bayar PPN Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, atas kelebihan penyetoran PPN, PKP diberikan pilihan apakah memilih restitusi atau kompensasi. Jika memilih kompensasi, maka kelebihan setoran PPN akan dikompensasikan di masa pajak bulan berikutnya. Kompensasi lebih bayar PPN ini tidak memiliki batas waktu alias bisa terus dikompensasikan ke masa-masa pajak berikutnya. Berbeda dengan SPT Pajak Penghasilan PPh yang masa berlakunya adalah satu tahun, PPN terus bergulir per bulan, tak peduli tahunnya. Alhasil, jika PKP memilih cara kompensasi lebih bayar PPN, maka PKP bisa mengkompensasikan kelebihan bayar tersebut ke bulan-bulan berikutnya. Contohnya pada masa pajak Oktober 2018 PKP memiliki kelebihan bayar PPN sebesar Rp 10 juta, maka ketika PKP tersebut mengambil opsi kompensasi lebih bayar PPN, maka kelebihannya tersebut akan dijadikan pengurang pada SPT masa PPN bulan November 2018. Misalkan pada SPT masa PPN bulan November 2018 ternyata PKP tersebut tercatat kurang bayar sebesar Rp 2 juta, maka kompensasi lebih bayar PPN sebesar Rp 10 juta dari bulan masa pajak Oktober 2018 akan dijadikan pengurang, sehingga statusnya menjadi lebih bayar Rp 8 juta. Nah, PKP juga bisa melakukan kompensasi lebih bayar PPN sebesar Rp 8 juta ini ke masa pajak Desember 2018 dan begitu seterusnya. Perlakuan Kompensasi Lebih Bayar PPN Kompensasi lebih bayar PPN ini tidak bisa begitu saja dilakukan kala PKP ternyata kelebihan menyetor PPN. PKP terlebih dahulu harus melakukan pembetulan SPT masa PPN pada aplikasi e-Faktur. Cara melakukan pembetulan lebih bayar PPN pada aplikasi e-Faktur adalah sebagai berikut Login ke aplikasi e-Faktur, masuk ke “Posting” kemudian pilihan isi masa pajak / bulan yang lebih bayar. Mengisi jumlah faktur pajak masukan yang lebih bayar. klik cek jumlah Pilih Posting Setelah sukses melakukan pembetulan, langkah berikutnya yang harus dilakukan antara lain Pilih Posting Perbarui tampilan Klik masa pajak yang ada jumlah pembetulannya Membuka STP untuk diubah Jika sudah diperbarui masa pajaknya, pengguna e-Faktur masuk kembali ke SPT, masuk ke Formulir Lampiran dan memilih 1111AB. Setelah membuka formulir 1111AB, langkah yang harus dilakukan adalah Klik Bagian III —> Poin B —> Memasukan nominal PPN yang mau dikompensasi Masuk Lagi ke SPT —> Formulir Induk —> 1111 Pilih bagian —> Klik Butir —> Butir Selain PKP Pasal 9 ayat 4b PPN–>klik butir dikompenasikan ke masa pajak berikutnya. Lalu ke bagian VI , isi tempat dan tanggal sesuai tanggal hari ini —> Simpan. Setelah proses sudah selesai, masuk kembali ke posting, kemudian memilih masa pajak yang akan dibayar. Dalam pilihan ini, pengguna e-Faktur membuka SPT untuk diubah dan masuk lagi ke STP, masuk ke formulir 1111. Nah, dalam formulir 1111 Bagian II point D. pengguna e-Faktur bisa melihat nominal PPN yang harus dibayar nominalnya sudah berkurang dari tagihan sebelumnya.
PKPberisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN. Penelitian oleh DJP dilakukan terhadap: (Pasal 6 huruf c PMK-72/PMK.03/2010) kebenaran pemenuhan ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang-Undang PPN;
PKP Pasal 9 ayat 4b – Bagi anda wajib pajak yang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak atau bagi anda yang sering mangadministrasikan SPT PPN pasti sudah sangat sering mendengar istilah yang satu Syarat Selain PKP Pasal 9 Ayat 4bContoh SPT PPN Pasal 9 Ayat 4BRestitusi Pasal Pasal 9 Ayat 4Bistilah ini sangat sering kita temui dalam khazanah perpajakan khsususnya mereka yang terdapat kelebihan PPN di form pelaporan SPT PPN web untuk mengetahui apa itu PKP Pasal 9 Ayat 4b, Persyaratan untuk menjadi PKP pasal 9 ayat 4b, apa itu selain PKP pasal 9 ayat 4b ini, dan selain PKP Pasal 9 ayat4b ini maka mari kita simak uraian berikut Pasal 9 ayat 4B ini adalah pasal disclaimer pasal pengecualian dari pasal sebelumnya yaitu Pasal 9 ayat 4 dan Pasal 9 ayat 4A yang mengatur tentang kelebihan pembayaran pajak PPN pada SPT Masa ini disebut di dalam Undang Undang Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah UU PPN dan PPnBM.di Undang Undang tersebut Pasal 9 Ayat 4 dan 4A menyebutkan bahwa jika dalam suatu masa pajak ternyata pajak masukan yang dikreditkan lebih besar ketimbang pajak keluaran maka atas kelebihan tersebut diakui sebagai kelebihan pembayaran pajak yang dapat dikompensasikan ke masa pajak itu, atas kelebihan tersebut, PKP diperkenankan mengajukan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak pada akhir tahun buku kita simpulkan maka, kelebihan PPN hanya dapat di restitusikan di akhir tahun buku untuk kelebihan di masa selain akhir tahun buku hanya dapat di kompensasikan. begitu makna dari Pasal 9 Ayat 4 dan 4a.Sehingga dengan adanya pengecualian dari Pasal 9 ayat 4b ini, maka anda dapat mengajukan resitusi diluar dari ketentuan pasal 9 ayat 4 dan apa saja syarat agar dapat dikategorikan menjadi PKP Pasal 9 ayat4b ini? atau apa saja syarat agar dapat dikatakan sebagai PKP yang dapat melakukan permintaan restitusi selain akhir tahun?Kategori PKP Pasal 9 Ayat 4B, antara lainPKP yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak BKP yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak BKP/JKP kepada pemungut yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak yang melakukan ekspor BKP tidak yang melakukan ekspor dalam tahap belum yang melakukan kegiatan inilah yang bisa mengajukan restitusi pajak setiap kategori ini masuk sebagai PKP Pasal 9 Ayat 4B dan juga juga termasuk dalam kategori PKP beresiko rendah 9 Ayat 4 c dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 39/ kategori ini dapat diberikan pengembalian pendahuluan atau percepatan restitusi atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa anda sudah mengetahui apa saja kategori dari PKP Pasal 9 ayat 4b ini sebagaimana disebutkan diatas maka anda pasti akan lebih mudah mengetahui PKP selain pasal 9 ayat4b hanya memiliki 2 kondisi atau 2 pilihan, yaitu sebagai PKP Pasal 9 ayat 4b atau selain daripada selain pkp pasal 9 ayat 4b ppn adalah ada tidak nya penyerahan yang dilakukan pada suatu masa yang mana tidak masuk dalam kategori Pasal 9 ayat 4bContoh SPT PPN Pasal 9 Ayat 4BBerikut Ini adalah contoh SPT Masa PPN lebih bayar yang menggunakan pasal 9 ayat perhatikan gambar ilustrasi dibawah ini, PT Contoh, menggunakan tahun pajak Januari to penyerahannya pada SPT Masa PPN Juli 2021 di aplikasi Web efaktur adalah sebagai berikut pada kolom terdapat penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut kita mengacu kepada kategori yang telah kita sebutkan diatas, maka PT. Contoh pada masa juli 2021 dapat di sebut sebagai PKP yang dapat melakukan permintaan restitusi di masa juli karena memiliki penyerahan kepada pemungut dengana adanya terbit faktur kode 020 atau bilamana pada masa Juli 2021 ini PT. Contoh memiliki kelebihan bayar maka dapat mengajukan restitusi tanpa harus menunggu akhir masa tahun pajak desember.ini adalah salah satu contoh kategori saja, kami sengaja ambil yang paling umum terjadi dalam praktik nya, yaitu penyerahan kepada pemungut PPN, baik itu oleh pihak Instansi Pemerintah maupun BUMN/ Pasal Pasal 9 Ayat 4BSederhananya, Pasal 9 Ayat 4B ini sebenarnya mengatur waktu kapan resitusi PPN itu dapat di ajukan oleh dapat diajukan masa di akhir tahun pajak ataukah di masa selain akhir tahun pajakapa yang dimaksud masa akhir tahun pajak?contohnya gini… jika anda menggunakan tahun pajak Januari to Desember maka masa akhirnya adalah Desemberjika anda menggunakan tahun pajak April to Maret, maka akhir tahun pajak nya adalah practically….tahun pajak yang paling umum digunakan oleh masyarakat wajib pajak adalah mengikuti tahun kalender, yaitu Januari to Desember,kembali ke contoh diatas…perhatikan lampiran induk SPT berikut jika PT Contoh pada masa Juli 2021 ingin mengajukan restitusi maka pada halaman Induk huruf H poin 2 harus diisi PKP Pasal 9 ayat 4b tinggal memilih mau diproses dengan cara Pemeriksaan Biasa atau dengan metode Pengembalian untuk penjelasan tentang restitusi kapan harus memilih Pasal 17C, 17D dan Pasal 9 ayat4c telah kami tuliskan dalam artikel yang lain Cara Mengisi SPT Masa PPn lebih Bayar nah itulah tadi sedikit tentang PKP Pasal 9 ayat 4b dan prakteknya dalam pengisian SPT Masa PPN Web semoga bermanfaatcmiiwKategoriPKP yang bisa mengajukan restitusi PPN lebih bayar setiap masa pajak diatur dalam Pasal 9 Ayat 4B Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 atau UU PPN. Kategori PKP yang tertera dalam Pasal 9 Ayat 4B antara lain: PKP yang melakukan ekspor BKP berwujud. PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN.UU CIPTA KERJA Dian Kurniati Selasa, 06 Oktober 2020 0730 WIB Ilustrasi. JAKARTA, DDTCNews – RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR kemarin, Senin 5/10/2020 memuat klaster Perpajakan. Dalam klaster tersebut, ada sejumlah perubahan dalam UU Pajak Pertambahan Nilai PPN. Salah satu perubahan dalam UU PPN, yang dimuat dalam Pasal 112 RUU Cipta Kerja, mengenai pajak masukan Pasal 9 UU PPN. Simak artikel DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Ada Klaster Perpajakan’. “Pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama,” demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 UU PPN yang juga dimuat dalam Pasal 112 RUU Cipta Kerja. Berikut perincian ayat pada Pasal 9 UU KUP yang berubah atau ditambah. Pasal 9 ayat 2a Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini. Sebelumnya bagi PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, pajak masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan. Artinya, dalam ketentuan sebelumnya, ada batasan hanya barang modal. Pasal 9 ayat 4b Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan ayat 4a, atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh … … dihapus. Sebelumnya PKP dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2a. Pasal 9 ayat 6b dihapus. Ayat ini semula berbunyi Ketentuan mengenai penentuan waktu, penghitungan, dan tata cara pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat 6a diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Adapun Pasal 9 ayat 6a tetap sama, yaitu Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat 2a dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu paling lama 3 tiga tahun sejak Masa Pajak pengkreditan Pajak Masukan dimulai. Pasal 9 ayat 6c Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 6a bagi sektor usaha tertentu dapat ditetapkan lebih dari 3 tahun. Sebelumnya tidak ada. Pasal 9 ayat 6d Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 6a berlaku juga bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pembubaran pengakhiran usaha, melakukan pencabutan Pengusaha Kena Pajak, atau dilakukan pencabutan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dalam jangka waktu 3 tiga tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan. Sebelumnya tidak ada. Pasal 9 ayat 6e Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat 6a a. wajib dibayar kembali ke kas negara oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Pengusaha Kena Pajak telah menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas Pajak Masukan dimaksud; dan/atau telah mengkreditkan Pajak Masukan dimaksud dengan Pajak Keluaran yang terutang dalam suatu Masa Pajak; dan/atau b. tidak dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan tidak dapat diajukan permohonan pengembalian, setelah jangka waktu 3 tiga tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 6a berakhir atau pada saat pembubaran pengakhiran usaha, atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 6d oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan kompensasi atas kelebihan pembayaran pajak dimaksud. Sebelumnya tidak ada. Pasal 9 ayat 6f Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat 6e huruf a dilakukan paling lambat a. akhir bulan berikutnya setelah tanggal berakhirnya jangka waktu 3 tiga tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 6a; b. akhir bulan berikutnya setelah tanggal berakhirnya jangka waktu bagi sektor usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 6c; atau c. akhir bulan berikutnya setelah tanggal pembubaran pengakhiran usaha atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 6d. Sebelumnya tidak ada. Pasal 9 ayat 6g Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kembali sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 6f, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas jumlah pajak yang seharusnya dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat 6e huruf a oleh pengusaha kena pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 2a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya. Pasal 9 ayat 8 Pengkreditan pajak masukan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk dihapus; sebelumnya perolehan BKP atau JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP …; …; dihapus; sebelumnya pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP …; …; …; dihapus; sebelumnya perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak dihapus; sebelumnya perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dan dihapus. sebelumnya perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2a. Dengan demikian, terhadap jenis pengeluaran yang dihapus, pajak masukannya menjadi bisa dikreditkan dengan adanya ketentuan dalam RUU Cipta Kerja. Pasal 9 ayat 9 Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 tiga Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan dikapitalisasi dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini. Sebelumnya, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. Pasal 9 ayat 9a Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% delapan puluh persen dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut. Sebelumnya tidak ada. Ini berkaitan dengan Pasal 9 ayat 8 huruf a dan d yang dihapus. Pasal 9 ayat 9b Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini. Sebelumnya tidak ada. Ini berkaitan dengan Pasal 9 ayat 8 huruf i yang dihapus. Pasal 9 ayat 9c Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebesar jumlah pokok Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam ketetapan pajak, dengan ketentuan ketetapan pajak dimaksud telah dilakukan pelunasan dan tidak dilakukan upaya hukum serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini. Sebelumnya tidak ada. Ini berkaitan dengan Pasal 9 ayat 8 huruf h yang dihapus. Pasal 9 ayat 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 2a; penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat 4a, ayat 4b, dan ayat 4c; penentuan sektor usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 6c; tata cara pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat 6e huruf a; dan tata cara pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat 9a, ayat 9b, dan ayat 9c, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Sebelumnya hanya mengamanatkan ketentuan mengenai penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan pajak masukan pada ayat 4a, ayat 4b, dan ayat 4c diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. kaw Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Jadi maksud dari Pasal 9 ayat 4 dan 4a ini adalah ketika PKP memiliki kelebihan bayar atas PPN atau Pajak Masukan, maka pilihannya adalah: Hanya mengkompensasikan atau mengkreditkan ke Masa Pajak berikutnya, atau; Memilih mengajukan restitusi/pengembalian PPN lebih bayar hanya pada akhir tahun buku saja
Ketikarekan akan melaporkan SPT masa PPN dengan status Lebih bayar atau biasa kita kenal dengan istilah SPT LB maka pastikan anda mengetahui apa itu PKP pasOrtax› Forums › PPN dan PPnBM › PKP Pasal 9 Ayat 4B - Kompensasi Kelebihan Pajak PKP Pasal 9 Ayat 4B - Kompensasi Kelebihan Pajak Armi updated 3 years, 5 months ago 1 Member · 1 Post
Masuk kembali ke menu SPT dan pilih Formulir Induk 1111, kemudian pilih bagian II.H, Klik 1.2 Butir II.F, Butir 2.1 Selain PKP Pasal 9 ayat 4b (PPN), dan klik butir 3.1 dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. • Masuk ke bagian VI, isi tempat dan tanggal yang sesuai tanggal hari pembetulan SPT, kemudian pilih Simpan.
MasukkanTanggal Kompensasi Setelah muncul kotak dialog SPT Masa PPN Formulir 111, pilih bagian II.H dan centang "1.2 point II.F" lalu centang poin 2.1 "Selain PKP Pasal 9 ayat 4b (PPN)" dan centang poin 3.1 "Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya" 8. Masukkan Tanggal Mulai Kompensasi Masuk ke menu "Isi Tempat dan Tanggal".
Pasal9 ayat (4), (4a), dan (4b) UU PPN mengatur: " (4) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.Butir2.2 Selain PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN, dalam hal pada Masa Pajak tersebut PKP tidak melakukan kegiatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN; Pada butir 3 dipilih butir 3.2 Dikembalikan (restitusi) dan memilih Khusus Restitusi untuk PKP: Pasal 9 ayat (4c) PPN dilakukan dengan Pengembalian Pendahuluan Selainitu wajib pajak harus mengajukan permohonan tertulis jika menghendaki restitusi setelah menerima SKPLB. UU PPN juga mengatur secara spesifik bahwa permohonan restitusi dapat diajukan pada akhir tahun buku. Namun, dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN aturan pengajuan restitusi pada akhir tahun tersebut tidak berlaku bagi:yuizih.